PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 10
BAB 6 — PELAKSANAAN TUGAS PURNAPASKIBRAKA
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
- memegang teguh konsensus berbangsa dan
bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
- menjadi teladan dalam mengarusutamakan
Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan,
persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di
lingkungan organisasi, komunitas, dan
masyarakat di berbagai bidang; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam
Peraturan Badan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -8-
