PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka.
- Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
- Sadan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 2
Pembinaan ideologi Pancasila kepada generasi muda melalui program pasukan pengibar bendera pusaka dilakukan terhadap:
- Paskibraka; dan
- Purnapaskibraka.
BAB II ...
SK No 048388 A
PRESIDEN
BAB ll
Pasal 3
(1) Pembinaan ideologi Pancasila pada pembentukan
Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
- rekrutmen dan seleksi;
- pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
- pengukuhan.
(2) Pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Sadan berkoordinasi dengan Kementerian.
(3) Pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud
pad a ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(4) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Sadan.
Pasal4
(1) Pembinaan ideologi Pancasila dalam rekrutrnen dan
seleksi menggunakan materi tes rekrutmen dan seleksi.
(2) Materi tes sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
mencakup:
- pengetahuan tentang Pancasila;
- pengetahuan wawasan kebangsaan;
- pengetahuan umum;
- psikotes;
- kesenian; dan
- wawancara.
Pasal5 (I) Pembinaan ideologi Pancasila dalam pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui internalisasi nilai Pancasila.
(2) Internalisasi ...
SK No 0483 79 A
PRESIDEN
(2) Internalisasi nilai Pancasila sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan penyusunan kurikulum;
- penyediaan tenaga pengajar; dan
- pelaksanaan.
Pasal 6
Pembinaan ideologi Pancasila pada saat pengukuhan sebagai Paskibraka dilaksanakan melalui pengucapan janji atau ikrar setia kepada Pancasila.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1) Purnapaskibraka ditetapkan sebagai duta Pancasila.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sadan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
dan peran Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila diatur dengan Peraturan Sadan.
Bagian Kedua Pembinaan Lanjutan
Pasal 8
Terhadap Purnapaskibraka dilakukan pembinaan lanjutan.
Pasal 9
( 1) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan
pembinaan ideologi Pancasila yang berjenjang dan berkelanjutan.
(2) Pembinaan . . .
SK No 0483 80 A
PRESIDEN
(2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Ketiga Organisasi
Pasal 10
(1) Purnapaskibraka duta Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
(2) Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan.
Pasal 11
( 1) Susunan organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
- pem bina; dan
- pelaksana.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja,
tugas, dan fungsi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia diatur dengan Peraturan Sadan.
Pasal 12
( 1) Badan melakukan pembinaan terhadap organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
meliputi:
- pelibatan dalam kegiatan penelitian;
- pendidikan dan pelatihan;
- seminar; dan/ atau
- kegiatan lain.
BAB IV ...
SK No 048381 A
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan
pendanaan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk pembinaan ideologi
Pancasila Paskibraka di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
BABV
Pasal 14
Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pasukan pengibar bendera pusaka masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 048387 A
PRESJDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ĜĝĞğg Perundang-undangan Ġm!lġMw· istraĢi Hukum,
SK No 048393 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, clan bernegara;
- bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia, Pancasila;
- bahwa untuk menegakkan dan mengamalkan nilai Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini kepada generasi muda melalui program pasukan pengibar bendera pusaka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan ldeologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
