PERPRES
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
(1) Purnapaskibraka ditetapkan sebagai duta Pancasila.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sadan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
dan peran Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila diatur dengan Peraturan Sadan.
Bagian Kedua Pembinaan Lanjutan
