Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan ideologi Pancasila pada pembentukan
Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
- rekrutmen dan seleksi;
- pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
- pengukuhan.
(2) Pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Sadan berkoordinasi dengan Kementerian.
(3) Pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud
pad a ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(4) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Sadan.
Pasal4
(1) Pembinaan ideologi Pancasila dalam rekrutrnen dan
seleksi menggunakan materi tes rekrutmen dan seleksi.
(2) Materi tes sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
mencakup:
- pengetahuan tentang Pancasila;
- pengetahuan wawasan kebangsaan;
- pengetahuan umum;
- psikotes;
- kesenian; dan
- wawancara.
Pasal5 (I) Pembinaan ideologi Pancasila dalam pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui internalisasi nilai Pancasila.
(2) Internalisasi ...
SK No 0483 79 A
PRESIDEN
(2) Internalisasi nilai Pancasila sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan penyusunan kurikulum;
- penyediaan tenaga pengajar; dan
- pelaksanaan.
