KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4...
SK No 247642 A
PRESIDEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan teknis dan administrasi kerrrmahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing;
pemberian
SK No 247643 A
PRESIDEN
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan ;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;
- pemberian. . .
SK No 24764 A
PRESIDEN
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
- pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
- koordinasi dan perLrmusan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Sekretariat Presiden; c.Sekretariat...
SK No 247645 A
PRESIDEN
- Sekretariat Wakil Presiden;
- Sekretariat Militer Presiden;
- Sekretariat Dukungan Kabinet;
- Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
- Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
- Badan Teknologi, Data, dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; pembangunan k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Manusia, dan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakah koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat;
- pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- pelaksanaan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri;
- koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 1 1
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak
7 (tujuh) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam
SK No 247647 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biro yang menangani fungsi umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 7 (tujuh) bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Sekretariat Presiden
Pasal 12
(1) Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Presiden dipimpin oleh Sekretaris Presiden.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Presiden
dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
Pasal 13
Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
- koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
- pelaksanaan.
SK No 247648 A
PRESIDEN
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
- koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
- pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/ Suami Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
- pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
Pasal 15
Sekretariat Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17 ...
SK No 247649 A
PRESIDEN
Pasal 17
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan
Istana menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
- perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana- istana Kepresidenan;
- pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
- pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden.
Pasal 19. . .
SK No 247650 A
PRESIDEN
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 2 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.
Pasal 22 .
SK No 247651 A
PRESIDEN
-t2-
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden.
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas
paling banyak 2 (dua) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 24
(1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat beberapa
Istana Kepresidenan. (21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian SK No 247785 A
PRESTDEN
Bagian Keempat Sekretariat Wakil Presiden
Pasal 25
(1) Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Sekretaris Wakil Presiden.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil
Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.
Pasal 26
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan, dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden;
- pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; e.koordinasi...
SK No 247653 A
PRESTDEN
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
- pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.
Pasal 28
Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan
- Deputi Bidang Administrasi. Paragraf 1 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi.
Pasal 30. . .
SK No 247654A
PRESTDEN
Pasal 30
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital kepada wakil presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
- pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
Pasal 32
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten deputi.
(2) Asisten .
SK No 247655 A
P[{ESIDEN
(21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 2 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
Pasal 34
peningkatan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia presiden kepada Wakil Presiden dalam membantu menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b.pengolahan...
SK No 2476564
PRESTDEN
-t7-
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- penyerapan pandangan yang berkemb
