PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
- koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
- pelaksanaan.
SK No 247648 A
PRESIDEN
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
- koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
- pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/ Suami Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
- pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
