Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; b. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni; c. pelaksanaan. SK No 247648 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden; e. koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/ Suami Presiden; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; i. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
