PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.