PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
