PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 21
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden. SK No 247651 A Pasal 22 . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
