PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas
paling banyak 2 (dua) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
