PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 24
(1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat beberapa Istana Kepresidenan. (21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. SK No 247785 A Bagian PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Keempat Sekretariat Wakil Presiden
