PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 34
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia kepada Wakil Presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
