PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 34
peningkatan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia presiden kepada Wakil Presiden dalam membantu menyelenggarakan pemerintahan negara.
