Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b.pengolahan... SK No 2476564 PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t7- b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
