PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b.pengolahan...
SK No 2476564
PRESTDEN
-t7-
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- penyerapan pandangan yang berkemb
