PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 36
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 3 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan
