PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 37
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil presiden. (2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. SK No 247657 A Pasal 38. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
