PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 38
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
