Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal38, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
