PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
