PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 32
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten deputi.
(2) Asisten .
SK No 247655 A
P[{ESIDEN
(21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 2 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
