PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
- pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
