Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian; b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian; d. pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat; e. pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; f. pelaksanaan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri; g. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri; h. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No 247647 A (3) Dalam PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biro yang menangani fungsi umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 7 (tujuh) bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Sekretariat Presiden
