Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden; b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya; c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana- istana Kepresidenan; d. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; e. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden; f. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan; g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden. Pasal 19. . . SK No 247650 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
