PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan
Istana menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
- perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana- istana Kepresidenan;
- pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
- pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden.
Pasal 19. . .
SK No 247650 A
PRESIDEN
