PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 28
Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia; c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan d. Deputi Bidang Administrasi. Paragraf 1 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital
