PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 28
Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan
- Deputi Bidang Administrasi. Paragraf 1 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital
