PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang
baik di bidang transportasi untuk mendukung
pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan
percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light
Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
(2) Penyelenggaraan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari lintas
pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud
Badaruddin II - Masjid Agung Palembang - Jakabaring
Sport City.
(3) Peta lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(4) Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan lintas
pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Perhubungan.
Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang meliputi:
jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
stasiun; dan
fasilitas operasi.
(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan melalui pembangunan prasarana
lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) secara bertahap oleh PT Waskita Karya (Persero)
Tbk.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat
bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara
Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
(5) Pembangunan keseluruhan tahapan pembangunan
prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselesaikan paling lama Juni 2018.
Pasal3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PT Waskita Karya (Persero)
Tbk. menyusun dokumen teknis dan dokumen
anggaran biaya rencana pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis
yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat
persetujuan dari Menteri Perhubungan.
(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan
dokumen anggaran secara lengkap.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.
Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Waskita
Karya (Persero) Tbk., Menteri Perhubungan
mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi
internasional, untuk melakukan pengawasan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit.
(2) Pengadaaan konsultan pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan
langsung.
Pasal 6
Pendanaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, terdiri dari:
Penyertaan Modal Negara; dan/ atau
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan
prasarana untuk setiap tahapan pembangunan yang
telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero)
I ,f Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pembayaran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja
Kementerian Perhubungan.
Pasal8
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerin tah melakukan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan terhadap pencapaian pekerjaan dan
kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Waskita
Karya (Persero) Tbk.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan penzman, keringanan biaya,
pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan,
serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung penugasan dimaksud.
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
memberikan:
- persetujuan atas pemanfaatan ruang milik jalan nasional
yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di
Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara; dan
- memberikan izm prmsip pelaksanaan pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di ruang
milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional:
- melakukan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:
- menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin:
- melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
dengan Lintas Pelayanan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2), seauai ketentuan peraturan
i ~ perundang-undangan di bidang penataan ruang;
- memberikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di
wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di
wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita
Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Menteri Perhubungan membentuk Komite
Pengawas ( Oversight Committee) yang terdiri dari unsur
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
profesional.
(2) Komite Pengawas (Oversight Committee) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Menteri
Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk
membangun Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit.
Pasal 16
(1) Dalam rangka pemanfaatan hasil pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit,
Pemerintah menugaskan kepada PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan sarana
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit yang meliputi:
- pengoperasian; ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengoperasian;
perawatan; dan
pengusahaan.
(2) Pelaksanaan penugasan penyelenggara sarana Kereta
Api Ringan/ Light Rail Transit sebagai mana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan setelah prasarana Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit selesai dibangun.
(3) Pengadaan sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit
dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan
dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan
penugasan dimaksud.
Pasal 18
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden 1n1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Ratih Nurdiati
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPI RAN
TENT ANG
SELA TAN
TRASE lRT SUMATERA SELATAN
ll"•nd• ht • l,:T .,, ... llU
• Al w -
"' hleft\b
G _,vr '"- p.
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi
dalam mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera
Selatan, dan mendukung pelaksanaan Asian Games
Tahun 2018, perlu dilakukan percepatan
penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di
Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa untuk percepatan penyelenggaraan Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik
Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang- ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4722);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
