PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung penugasan dimaksud.
