PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
memberikan:
- persetujuan atas pemanfaatan ruang milik jalan nasional
yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di
Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara; dan
- memberikan izm prmsip pelaksanaan pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di ruang
milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
