PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional:
- melakukan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
