PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:
- menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
