PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin:
- melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
dengan Lintas Pelayanan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2), seauai ketentuan peraturan
i ~ perundang-undangan di bidang penataan ruang;
- memberikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di
wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di
wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
