PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita
Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Menteri Perhubungan membentuk Komite
Pengawas ( Oversight Committee) yang terdiri dari unsur
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
profesional.
(2) Komite Pengawas (Oversight Committee) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Menteri
Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk
membangun Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit.
