PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 16
(1) Dalam rangka pemanfaatan hasil pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit,
Pemerintah menugaskan kepada PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan sarana
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit yang meliputi:
- pengoperasian; ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengoperasian;
perawatan; dan
pengusahaan.
(2) Pelaksanaan penugasan penyelenggara sarana Kereta
Api Ringan/ Light Rail Transit sebagai mana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan setelah prasarana Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit selesai dibangun.
(3) Pengadaan sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit
dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
