PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan
dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan
penugasan dimaksud.
