PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan penzman, keringanan biaya,
pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan,
serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
