Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan
prasarana untuk setiap tahapan pembangunan yang
telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero)
I ,f Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pembayaran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja
Kementerian Perhubungan.
Pasal8
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerin tah melakukan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan terhadap pencapaian pekerjaan dan
kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Waskita
Karya (Persero) Tbk.
