PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 6
Pendanaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, terdiri dari:
Penyertaan Modal Negara; dan/ atau
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
