PERPRES
PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/
Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Waskita
Karya (Persero) Tbk., Menteri Perhubungan
mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi
internasional, untuk melakukan pengawasan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit.
(2) Pengadaaan konsultan pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan
langsung.
