Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang
baik di bidang transportasi untuk mendukung
pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan
percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light
Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
(2) Penyelenggaraan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari lintas
pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud
Badaruddin II - Masjid Agung Palembang - Jakabaring
Sport City.
(3) Peta lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(4) Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan lintas
pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Perhubungan.
