PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015
Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang meliputi:
jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
stasiun;
fasilitas operasi; dan
depo.
(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pola
Design and Built.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat
bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4) Pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara
Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
(4a) Dalam hal perjanjian antara Kementerian
Perhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero)
Tbk. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
ditandatangani, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
tetap dapat melaksanakan penugasan pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
sesuai standar teknis perkeretaapian yang
ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
(5) Pembangunan keseluruhan prasarana lintas
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselesaikan paling lama Juni 2018.
www.peraturan.go.id
2016, No.124 -4-
- Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yaitu ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan
menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi
teknis pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menyampaikan
dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya
rencana pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit yang disusun mengacu
pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi
teknis dan kewajaran harga.
(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya
rencana pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit sesuai hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
dokumen teknis dan dokumen anggaran secara
lengkap.
(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian
antara Kementerian Perhubungan dengan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis
dan dokumen anggaran biaya rencana
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.peraturan.go.id
2016, No.124
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan
prasarana untuk pembangunan yang telah selesai
dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau
sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja
Kementerian Perhubungan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menugaskan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan
dan kewajaran biaya termasuk beban bunga untuk
periode konstruksi dan periode pembayaran (Interest
During Construction dan Interest During Payment) yang
telah dikeluarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf
c, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
Dalam pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:
www.peraturan.go.id
2016, No.124 -6-
- menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah
milik daerah dan ruang udara dalam rangka
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan lintas pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
yaitu ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api
Indonesia (Persero) untuk:
- menyelenggarakan sarana yang meliputi:
pengadaan sarana, pengoperasian sarana,
perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;
- menyelenggarakan sistem tiket otomatis
(automatic fare collection); dan
- menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan
prasarana.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit.
(3) Pengadaan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
www.peraturan.go.id
2016, No.124
(4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha
lainnya.
- Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua)
Pasal yaitu Pasal 16A dan Pasal 16B, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16A
Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, terdiri atas:
Penyertaan Modal Negara; dan/atau
Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16B
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 16, PT Waskita Karya (Persero)
Tbk. dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) saling
bersinergi dan berkoordinasi untuk tercapainya
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit dibawah koordinasi dan pengawasan Menteri
Perhubungan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.124 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
guna mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018,
perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan
mengenai pelaksanaan penugasan pembangunan
prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.124 -2-
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4722);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 236);
