Pasal 16
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api
Indonesia (Persero) untuk:
- menyelenggarakan sarana yang meliputi:
pengadaan sarana, pengoperasian sarana,
perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;
- menyelenggarakan sistem tiket otomatis
(automatic fare collection); dan
- menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan
prasarana.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit.
(3) Pengadaan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
www.peraturan.go.id
2016, No.124
(4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha
lainnya.
- Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua)
Pasal yaitu Pasal 16A dan Pasal 16B, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
