PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015
Pasal 13
Dalam pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:
www.peraturan.go.id
2016, No.124 -6-
- menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah
milik daerah dan ruang udara dalam rangka
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan lintas pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
yaitu ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
