PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015
Pasal 8
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menugaskan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan
dan kewajaran biaya termasuk beban bunga untuk
periode konstruksi dan periode pembayaran (Interest
During Construction dan Interest During Payment) yang
telah dikeluarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf
c, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
