PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015
Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan
prasarana untuk pembangunan yang telah selesai
dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau
sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja
Kementerian Perhubungan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
