Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan
menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi
teknis pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menyampaikan
dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya
rencana pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit yang disusun mengacu
pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi
teknis dan kewajaran harga.
(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya
rencana pembangunan prasarana Kereta Api
Ringan/Light Rail Transit sesuai hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
dokumen teknis dan dokumen anggaran secara
lengkap.
(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian
antara Kementerian Perhubungan dengan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis
dan dokumen anggaran biaya rencana
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.peraturan.go.id
2016, No.124
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
