Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari- hari sebagai PNS. 3. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar. 4. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/ Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 5. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 6. Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 7. Sekretariat Unit Kerja Eselon I adalah Unit yang menangani SDM Aparatur lingkup Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 8. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja eselon I yang menyelenggarakan tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 11. Pejabat yang Berwenang adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN tugas belajar bagi PNS.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi baik di dalam negeri dan/atau luar negeri.
Pasal 2
Tugas Belajar dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan kompetensi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta dapat menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Perencanaan; b. Jenis, Program, dan Jangka Waktu; c. Persyaratan dan Mekanisme; d. Perpanjangan dan Pembatalan; e. Kewenangan; f. Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar; g. Pembiayaan; h. Pengaktifan kembali; i. Monitoring dan Evaluasi; dan j. Sanksi.
Pasal 4
(1) Perencanaan kebutuhan tugas belajar dituangkan dalam rencana kebutuhan tugas belajar. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretaris Jenderal bersama dengan Kepala Badan berdasarkan usulan dari Sekretariat Unit Kerja Eselon I. (3) Usulan rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing
unit kerja eselon I paling lambat pada bulan Februari setiap tahun sebelum tahun berjalan. (4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun dan dirinci dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan, ditetapkan paling lambat bulan April setiap tahun sebelum tahun berjalan. (5) Rencana kebutuhan Tugas Belajar memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. program pendidikan yang direncanakan; dan d. jangka waktu pendidikan. (6) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan Form 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disesuaikan dengan: a. kebutuhan organisasi; b. ketersediaan anggaran; dan c. kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah serta lembaga/negara asing.
Pasal 6
(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri melalui jenjang pendidikan tinggi.
(2) Jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jenis: a. pendidikan akademik; b. pendidikan vokasi; dan c. pendidikan profesi. (3) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas program: a. sarjana (S1); b. magister (S2); dan c. doktor (S3). (4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas program: a. diploma I; b. diploma II; c. diploma III; d. diploma IV atau sarjana terapan; e. diploma IV sisipan; f. magister terapan; dan g. doktor terapan. (5) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana (S1) dengan persyaratan keahlian khusus.
Pasal 7
(1) Jangka waktu jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu: a. program sarjana (S1), paling lama 8 (delapan) semester; b. program magister (S2), paling lama 4 (empat) semester; c. program doktor (S3) dalam negeri, paling lama 8 (delapan) semester; dan d. program doktor (S3) luar negeri, paling lama 6 (enam) semester. (2) Jangka waktu jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yaitu: a. program diploma I, paling lama 2 (dua) semester;
b. program diploma II, paling lama 4 (empat) semester; c. program diploma III, paling lama 6 (enam) semester; d. program diploma IV atau sarjana terapan, paling lama 8 (delapan) semester; e. program diploma IV sisipan paling lama 4 (empat) semester; f. program magister terapan, paling lama 4 (empat) semester; dan g. program doktor terapan, paling lama 8 (delapan) semester. (3) Jangka waktu jenis pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan lembaga pendidikan profesi yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Tugas Belajar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Negeri dengan akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Perguruan Tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian.
Pasal 9
Perguruan Tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar di luar negeri harus terdaftar pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 10
(1) PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme: a. pengajuan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berjenjang; atau b. usulan Unit Kerja Eselon I. (2) Pengajuan permohonan/usulan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dalam status dipekerjakan dari Kementerian ke instansi lain; b. Batas usia PNS yang akan mengikuti tugas belajar pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu:
- Program Diploma III (D. III), paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- Program Diploma IV (D. IV), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
- Program Diploma IV (D. IV) sisipan, paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
- Program Sarjana (S1), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
- Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
- Program Doktor (S3), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun; c. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan khusus untuk tugas belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/atau negara yang dituju;
d. memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dan/atau pernah mendapat kenaikan pangkat 1 (satu) kali sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; e. memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda Tk. I, II/b; f. penilaian Prestasi Kerja paling singkat 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai baik; g. tidak sedang:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- mengajukan upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
- melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan/atau
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; h. tidak pernah:
- gagal dalam tugas belajar;
- dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya; dan/atau
- dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat; dan i. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan dan/atau sesuai dengan kebutuhan organisasi. (3) Apabila usia PNS yang akan mengikuti tugas belajar melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 11
(1) Batas usia PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, tidak berlaku bagi Pegawai Tenaga Kesehatan. (2) Pegawai Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Tugas Belajar dengan persyaratan usia sebagai berikut: a. Program diploma III, diploma IV, dan sarjana (S1) harus sudah menyelesaikan Tugas Belajar paling tinggi pada usia 45 (empat puluh lima) tahun; b. Program diploma III, diploma IV, dan sarjana (S-I) yang berasal dari daerah terpencil, perbatasan, tertinggal, kepulauan dan terluar harus sudah menyelesaikan tugas belajar paling tinggi pada usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. Program Spesialis I, Spesialis II atau setara, Magister (S2) atau setara, dan Doktor (S3) harus sudah menyelesaikan tugas belajar paling tinggi pada usia 50 (lima puluh) tahun.
Pasal 12
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berjenjang. (2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar, pimpinan unit kerja eselon I menyampaikan usulan kepada Kepala Badan untuk mengikuti seleksi di tingkat Kementerian.
Pasal 13
(1) Kepala Badan bersama Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) melakukan seleksi di tingkat Kementerian. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tes Potensi Akademik; dan b. Tes Kemampuan Bahasa Asing. (3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada calon pegawai Tugas Belajar melalui Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai dasar untuk memberikan persetujuan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. (4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 2 (dua) tahun. (5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), calon pegawai Tugas Belajar mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
Pasal 14
(1) Dalam hal hasil seleksi/tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dinyatakan diterima, Calon Pegawai Tugas Belajar menyampaikan permohonan Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan: a. Fotokopi Kartu Pegawai; b. Surat Pernyataan, dibuat dengan menggunakan Form 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Surat Pernyataan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dibuat dengan menggunakan Form 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; f. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan asal; g. Fotokopi akreditasi program studi dan perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir, untuk tugas belajar di dalam negeri; h. surat keterangan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi mengenai akreditasi lembaga pendidikan, untuk tugas belajar di luar negeri; i. Fotokopi surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan; j. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai baik; k. surat perjanjian tugas belajar yang telah ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan Pimpinan unit kerja eselon I, dibuat dengan menggunakan Form 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang memuat antara lain:
- program pendidikan;
- batas waktu;
- hak dan kewajiban para pihak;
- besarnya ganti rugi yang harus dibayar, apabila pegawai tugas belajar tidak selesai dan/atau dibatalkan tugas belajarnya; dan 5) kesediaan keluarga pegawai tugas belajar untuk menanggung ganti rugi. l. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
m. Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan n. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang dibuat dengan menggunakan Form 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menerangkan:
- tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat;
- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- tidak sedang mengajukan upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang dalam proses perkara pidana;
- tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
- tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; dan
- bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi; dan o. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan khusus untuk tugas belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/atau negara yang dituju. (2) Permohonan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan, disampaikan
oleh pimpinan unit kerja kepada pimpinan unit kerja eselon I. (3) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan. (5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi persyaratan maka: a. untuk Tugas Belajar di dalam negeri, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan dengan tembusan kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur; dan b. untuk Tugas Belajar di luar negeri, Kepala Badan menyampaikan hasil rekomendasi kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri untuk dimintakan persetujuan Tugas Belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara. (6) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (7) Berdasarkan persetujuan Tugas Belajar ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (8) Kepala Badan berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui
Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. (9) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan penyampaian surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur melakukan verifikasi berkas usulan Tugas Belajar. (10) Dalam hal hasil verifikasi berkas usulan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah memenuhi persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (11) Dalam hal hasil verifikasi berkas usulan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak sesuai dengan persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada Kepala Badan.
Pasal 15
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar, dengan dilengkapi dokumen: a. surat keterangan disertai kronologis dan alasan keterlambatan penyelesaian tugas belajar dari lembaga pendidikan; b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai Tugas Belajar melaksanakan Tugas Belajar; c. rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan dari sponsor/pemberi biaya; d. surat pernyataan kesanggupan melakukan pembiayaan studi dalam hal tidak tersedia anggaran dari sponsor/pemberi biaya; e. surat pernyataan kesanggupan dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan pendidikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun disertai dengan rencana penyelesaian studi yang ditandatangani oleh pembimbing; f. laporan perkembangan kemajuan akademik tugas belajar; dan g. surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara bagi pegawai tugas belajar negeri. (3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan. (5) Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi.
(7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Tugas Belajar di dalam negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. (8) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri untuk disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara guna mendapatkan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar di luar negeri. (9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada pegawai Tugas Belajar yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (10) Berdasarkan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (11) Kepala Badan berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. (12) Berdasarkan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (11), Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur
melakukan verifikasi berkas permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar. (13) Dalam hal hasil verifikasi berkas permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memenuhi persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (14) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (13) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 16
(1) Keputusan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar atau selama mengikuti Tugas Belajar. (2) Alasan pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. dikemudian hari terdapat bukti pegawai Tugas Belajar tidak memenuhi syarat; b. diberhentikan sebagai peserta didik oleh lembaga pendidikan; c. pegawai Tugas Belajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d. pegawai Tugas Belajar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. pegawai Tugas Belajar tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; f. pegawai Tugas Belajar mengajukan permohonan pengunduran diri;
g. pegawai Tugas Belajar tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling lama 1 (satu) tahun meskipun telah diberi peringatan; h. pegawai Tugas Belajar tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena peristiwa di luar kemampuannya; i. pegawai Tugas Belajar tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan yang mengakibatkan pegawai Tugas Belajar tidak mungkin menyelesaikan program Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; dan/atau j. terdapat kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan pegawai Tugas Belajar tetap melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian. (3) Pimpinan unit kerja mengusulkan pembatalan keputusan Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalan. (4) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan usulan pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi. (5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi pembatalan keputusan Tugas Belajar kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. (6) Terhadap permohonan pembatalan Tugas Belajar di luar negeri, rekomendasi pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri. (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Badan menyampaikan penolakan permohonan pembatalan Tugas Belajar disertai alasannya kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I. (8) Berdasarkan rekomendasi pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi adminsitrasi perjalanan dinas luar negeri melakukan verifikasi kelengkapan data pendukung alasan pembatalan Tugas Belajar. (9) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah memenuhi persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pembatalan Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (10) Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi adminsitrasi perjalanan dinas luar negeri menyampaikan keputusan pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk tugas belajar di luar negeri kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 17
(1) Menteri berwenang untuk MENETAPKAN keputusan mengenai: a. Tugas Belajar; b. perpanjangan Tugas Belajar; c. pembatalan Tugas Belajar; d. pengaktifan bekerja kembali setelah melaksanakan Tugas Belajar; dan e. pengaktifan bekerja kembali karena tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Bentuk dan format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Pegawai Tugas Belajar dalam negeri mempunyai hak: a. gaji; b. tunjangan kinerja; c. masa kerja; d. kenaikan pangkat/golongan; e. kenaikan gaji berkala; dan f. penilaian prestasi kerja. (2) Pegawai Tugas Belajar dalam negeri selain memperoleh hak sebagaimana tersebut pada ayat (1) juga mendapat bantuan berupa: a. tunjangan biaya hidup; b. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar, apabila pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar di tempat yang berbeda dengan tempat kerjanya; c. alat pelajaran, buku atau referensi lain; d. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan/atau e. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung.
Pasal 19
(1) Pegawai Tugas Belajar luar negeri mempunyai hak: a. tunjangan kinerja; b. masa kerja; c. kenaikan pangkat; d. kenaikan gaji berkala; e. penilaian prestasi kerja; dan f. tunjangan Tugas Belajar. (2) tunjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan dengan ketentuan: a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai Tugas Belajar atau 100% (seratus persen) dari gaji bersih yang tertinggi pegawai Tugas Belajar suami/isteri apabila kedua-duanya mendapatkan tugas belajar; atau b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai Tugas Belajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya. (3) Pegawai Tugas Belajar di luar negeri selain memperoleh hak sebagaimana tersebut pada ayat (1) juga mendapat bantuan biaya kebutuhan belajar yang besarannya disesuaikan atau menjadi tanggung jawab pemberi biaya (sponsorship), kecuali ada perjanjian yang ditanggungkan kepada Kementerian.
Pasal 20
(1) Pegawai Tugas Belajar mempunyai kewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
b. melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi pegawai Tugas Belajar di luar negeri; c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada Pimpinan Unit Kerja; d. melaporkan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar setiap semester kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
- Sekretaris Jenderal;
- Kepala Badan; dan
- Pimpinan unit kerja yang bersangkutan; e. melaporkan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi pegawai Tugas Belajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian penilaian prestasi kerja; f. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar; g. menjaga nama baik bangsa, instansi, dan Negara INDONESIA; h. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; i. mentaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; j. kembali bekerja pada unit kerjanya, dengan ketentuan:
- minimal selama 2 (dua) kali masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar di luar negeri;
- minimal selama 1 (satu) kali masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar di dalam negeri; atau
- minimal selama 1 (satu) kali masa Tugas Belajar dalam negeri ditambah 2 (dua) kali masa Tugas Belajar luar negeri ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar program double degree;
k. melapor kepada pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, disertai penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dengan tembusan kepada:
- Kepala Badan;
- Kepala Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur;
- Kepala Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri, bagi pegawai tugas belajar di luar negeri; dan
- Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; l. melaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, bagi pegawai Tugas Belajar di luar negeri; m. mengurus bahan penilaian prestasi kerja pada lembaga pendidikan untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi pegawai Tugas Belajar di dalam negeri; dan n. mengurus bahan penilaian prestasi kerja pada perwakilan Republik INDONESIA setempat untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi pegawai Tugas Belajar di luar negeri. (2) Bentuk dan format laporan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar sebagaimana dimaksud sebagaimana pada ayat (1) huruf d dan huruf e menggunakan Form 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pegawai Tugas Belajar dapat mengikuti pendidikan lanjutan dari Program Magister (S2) atau yang setara untuk langsung melanjutkan pendidikan ke Program Doktor (S3) apabila mendapat beasiswa dari sponsor/pemberi biaya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendapat rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi; b. prestasi pendidikan sangat memuaskan; c. jenjang pendidikan bersifat linier; d. dibutuhkan oleh organisasi; dan e. mendapat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
Pasal 22
(1) Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD); c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri; dan/atau d. Bantuan pemerintah negara asing. (2) Pembiayaan Tugas Belajar yang berasal dari bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang tidak melalui APBN, terlebih dahulu harus ada perjanjian antara badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta dengan pimpinan unit kerja sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar harus mengajukan surat permohonan pengaktifan
bekerja kembali kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui atasan langsung secara berjenjang paling lama 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus dengan melampirkan surat keterangan lulus/ijazah. (2) Bentuk dan format surat permohonan pengaktifan bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit kerja eselon I mengusulkan permohonan aktif bekerja kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali menggunakan Form 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali setelah menyelesaikan tugas belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 24
(1) Pegawai Tugas Belajar yang sudah menyelesaikan semua perkuliahan dan tinggal menunggu terbitnya jurnal/sidang/review tesis/disertasi, wajib mengajukan permohonan aktif bekerja kembali dengan persyaratan mendapatkan surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan Perguruan Tinggi. (2) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan permohonan aktif bekerja kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan
melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali menggunakan Form 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali setelah menyelesaikan tugas belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Form 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat keputusan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pengaktifan kembali sebagai pejabat fungsional tertentu bagi pegawai Tugas Belajar yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu berdasarkan jabatan dan Angka Kredit terakhir. (5) Bentuk dan format surat pengajuan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar atau perkuliahan dapat mengajukan permohonan aktif bekerja kembali dengan disertai kronologis permasalahannya kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui atasan langsung secara berjenjang dengan menggunakan Form 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan aktif bekerja kembali kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali menggunakan Form 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali karena tidak dapat menyelesaikan tugas belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Form 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai Tugas Belajar di lingkungan unit kerjanya berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan pembinaan kepegawaian. (2) Sekretaris Jenderal bersama Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik Pegawai Tugas Belajar berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan perencanaan dan pengembangan karier. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 27
(1) Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, huruf i, huruf l, huruf m, dan/atau huruf n dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf k dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf j dikenakan sanksi/denda. (4) Pegawai Tugas Belajar yang tidak melaporkan kemajuan Tugas Belajar paling singkat setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan sanksi penundaan pemberian tunjangan Tugas Belajar dan/atau tunjangan kinerja. (5) Sanksi/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa mengembalikan seluruh biaya Tugas Belajar yang telah dikeluarkan baik yang berasal dari APBN dan nonAPBN ditambah denda 100% (seratus persen) kepada negara.
Pasal 28
(1) Pegawai Tugas Belajar di luar negeri yang mengikuti persiapan bimbingan Tugas Belajar dalam rangka peningkatan kemampuan bahasa, dapat diberikan izin meninggalkan tugas oleh pimpinan unit kerja dengan
menggunakan Form 16 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dari pemberi biaya (sponsorship).
Pasal 29
(1) Pegawai Tugas Belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai keputusan Tugas Belajar atau sedang melaksanakan Tugas Belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan. (2) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kewajiban pelaporan dan pengaktifan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) PNS yang sedang dalam proses pengajuan Tugas Belajar harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2018, No.413
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan rencana kebutuhan .......... perlu dilakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui program pemberian tugas belajar;
b. bahwa berdasarkan hasil seleksi/tes masuk lembaga pendidikan pada tanggal .......... bulan ........ tahun......., Sdr.. ........... dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tugas belajar pada program ....... pada .............;
c. bahwa berdasarkan Perjanjian Tugas Belajar, Nomor .........., tanggal ........ bulan ........ tahun ............;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4301);
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135);
Peraturan
Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2278);
