Pasal 24
BAB 9 — PENGAKTIFAN KEMBALI
(1) Pegawai Tugas Belajar yang sudah menyelesaikan semua perkuliahan dan tinggal menunggu terbitnya jurnal/sidang/review tesis/disertasi, wajib mengajukan permohonan aktif bekerja kembali dengan persyaratan mendapatkan surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan Perguruan Tinggi. (2) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan permohonan aktif bekerja kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan
melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali menggunakan Form 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali setelah menyelesaikan tugas belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Form 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat keputusan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pengaktifan kembali sebagai pejabat fungsional tertentu bagi pegawai Tugas Belajar yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu berdasarkan jabatan dan Angka Kredit terakhir. (5) Bentuk dan format surat pengajuan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
