Pasal 25
BAB 9 — PENGAKTIFAN KEMBALI
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar atau perkuliahan dapat mengajukan permohonan aktif bekerja kembali dengan disertai kronologis permasalahannya kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui atasan langsung secara berjenjang dengan menggunakan Form 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan aktif bekerja kembali kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali menggunakan Form 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali karena tidak dapat menyelesaikan tugas belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Form 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
