PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 26
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai Tugas Belajar di lingkungan unit kerjanya berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan pembinaan kepegawaian. (2) Sekretaris Jenderal bersama Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik Pegawai Tugas Belajar berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan perencanaan dan pengembangan karier. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
