Pasal 27
BAB 11 — SANKSI
(1) Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, huruf i, huruf l, huruf m, dan/atau huruf n dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf k dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf j dikenakan sanksi/denda. (4) Pegawai Tugas Belajar yang tidak melaporkan kemajuan Tugas Belajar paling singkat setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan sanksi penundaan pemberian tunjangan Tugas Belajar dan/atau tunjangan kinerja. (5) Sanksi/denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa mengembalikan seluruh biaya Tugas Belajar yang telah dikeluarkan baik yang berasal dari APBN dan nonAPBN ditambah denda 100% (seratus persen) kepada negara.
