Pasal 23
BAB 9 — PENGAKTIFAN KEMBALI
(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar harus mengajukan surat permohonan pengaktifan
bekerja kembali kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui atasan langsung secara berjenjang paling lama 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus dengan melampirkan surat keterangan lulus/ijazah. (2) Bentuk dan format surat permohonan pengaktifan bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit kerja eselon I mengusulkan permohonan aktif bekerja kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali menggunakan Form 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali setelah menyelesaikan tugas belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
