PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 22
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD); c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri; dan/atau d. Bantuan pemerintah negara asing. (2) Pembiayaan Tugas Belajar yang berasal dari bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang tidak melalui APBN, terlebih dahulu harus ada perjanjian antara badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta dengan pimpinan unit kerja sesuai dengan kewenangannya.
